Staf Khusus Menkeu Sebut Kenaikan PPN untuk Membangun Rumah Sendiri pada 2025 Bukan Hal Baru

By birdieni
2 Min Read
Ilustrasi pembelian rumah (INVERSI/Dok Freepik)

INVERSI.ID– Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri.

PPN tersebut akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2025. Demikian hal itu disampaikannya melalui akun X miliknya, @prastow.

Baca juga: Rupiah Menguat 50 Poin terhadap Dolar AS

- Advertisement -

Dalam cuitannya yang dikutip oleh INVERSI.ID pada Selasa (17/9), Yustinus mengatakan, kalau pajak itu bukan hal baru. “PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, ini bukan pajak baru, umurnya sudah 30 tahun,” katanya.

Cara Hitung PPN 12 Persen, Mulai Naik Tahun 2025. (Foto: Hitung Pajak)
Pemerintah akan menaikan PPN untuk membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor menjadi 2,4 persen dari 2,2 persen.(Foto: Hitung Pajak)

Penerapan PPN bangun rumah sendiri atas dasar aspek keadilan

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keadilan. Jika membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka membangun sendiri dengan pengeluaran yang sama juga harus dikenakan pajak yang serupa.

Namun, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan PPN. “Kriterianya adalah luas bangunan 200 m² atau lebih. Jika di bawah itu, tidak akan dikenakan PPN,” jelas Yustinus.

Baca juga: Inflasi AS Mereda, Beri Dampak Positif ke Pasar Keuangan Indonesia, Ini Analisisnya

Mengenai besaran pajaknya, ia menambahkan, jika tarif PPN normal adalah 11 persen, maka tarif PPN untuk KMS hanya 2,2 persen.

“Hal ini karena dasar pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tarif PPN naik pada 2025, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4 persen,” sebutnya.

PPN bangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor naik menjadi 2,4% tahun depan

Sebagai informasi, mulai tahun depan Pemerintah akan menaikan PPN untuk membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor menjadi 2,4 persen dari 2,2 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tertulis dalam Pasal 7 UU HPP.

Leave a comment