Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa
sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
“Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang, 13 luka berat, dan 42 luka ringan pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa 14 Mei 2024.