Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Dinsos Kota Cirebon Pastikan Pendampingan Terhadap Arya Bocah 13 Tahun Yang HPnya Dijual Orang Tua Terus Dilakukan
Terpisah Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Jabar telah melakukan langkah-langkah cepat dalam upaya penanganan hukum pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
“Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga tersangka, ” jelas Dirlantas.
Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di turunan Jalan Raya Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan 11 orang meninggal, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan metode Trafic Accident Analysis (TAA) pada Minggu (12/5/2024), polisi menemukan fakta, tidak ada jejak pengereman di lokasi kejadian, Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.
Baca juga : Kronologi Bocah 13 Tahun Depresi Setelah HP Hasil Menabung Dijual Ibu
Sebelum terguling, bus yang melaju dari arah Bandung ke Subang itu melaju oleng di jalan menurun. Bus menabrak Daihatsu Feroza yang melaju dari arah berlawanan. Setelah itu bus tidak terkendali hingga menabrak tiga motor. Kemudian bus terguling dan berhenti dengan posisi roda kiri di atas.