Usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memberikan kesempatan kepada SYL untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Silakan itu adalah hak terdakwa dan kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, menolak, atau menyatakan pikir-pikir,” ujar Hakim Rianto setelah membacakan putusan.
Mendengar hal tersebut, SYL segera beranjak dari kursi terdakwa dan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Setelah berdiskusi, SYL kembali ke kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan resmi.
“Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap,” ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL, di hadapan Majelis Hakim.