SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi

By DP
3 Min Read
Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Antara)

Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian dalam periode 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Dilansir dari Antara, Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

- Advertisement -

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: SYL Malah Pamer Prestasi hingga Singgung Green House di Pulau Seribu

Selain hukuman utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam mempertimbangkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan, seperti perilaku SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai pejabat negara yang tidak memberikan teladan baik. Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan antara lain, usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Imbas Terlalu Tamak Lakukan Korupsi, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Leave a comment