SYL Malah Pamer Prestasi hingga Singgung Green House di Pulau Seribu

By DP
4 Min Read
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengeluhkan bahwa prestasinya tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi. (Foto: Antara)

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengeluhkan bahwa prestasinya tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi.

SYL menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023, ia menghadapi pandemi dan krisis yang memaksanya mengambil langkah-langkah luar biasa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apa yang dilakukan SYL selama menjabat Menteri Pertanian bukanlah prestasi, melainkan kewajiban sebagai seorang menteri. Oleh karena itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.

- Advertisement -

Baca Juga: Imbas Terlalu Tamak Lakukan Korupsi, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Malah Pamer Prestasi

SYL pernah menerima Penghargaan Swasembada Beras dan Ketahanan Pangan dari International Rice Research Institute (IRRI) serta pengakuan dari Food and Agriculture Organization (FAO) atas keberhasilannya mencukupi kebutuhan beras nasional.

SYL menyatakan bahwa kecintaannya pada rakyat kecil dan petani mendorongnya untuk terus bekerja dan mengabdikan diri bagi negara.

Pada tahun 2023, saat masih diselidiki oleh KPK terkait kasus korupsi, SYL sempat bertemu Presiden Jokowi setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya. Dalam kesempatan tersebut, ia berpamitan dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nayunda Nabila, Biduan Titipan SYL yang Jarang Ngantor di Kementan

SYL juga membeberkan beberapa hal yang menurutnya merupakan prestasi selama memimpin Kementan, termasuk 71 penghargaan yang diterima di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya terdapat tiga penghargaan dari KPK, yaitu Penghargaan Antigratifikasi Terbaik, Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2019, dan Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Data Penyaluran Subsidi dengan Memanfaatkan NIK.

Leave a comment