SYL Malah Pamer Prestasi hingga Singgung Green House di Pulau Seribu

By DP
4 Min Read
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengeluhkan bahwa prestasinya tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi. (Foto: Antara)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, SYL juga membawa berkas laporan pertanggungjawaban selama menjabat Menteri Pertanian yang berjudul “Kinerja & Penghargaan Kementerian Pertanian 2019-2023”. Selain 71 penghargaan tersebut, SYL juga memaparkan prestasi lainnya.

Saat ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (sekitar Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kemal Redindo, Anak SYL yang Diduga ‘Palak’ Pejabat Kementan

- Advertisement -

SYL menolak tuntutan tersebut dan menekankan bahwa kontribusi Kementan selama ia menjabat jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini.

SYL mengklaim bahwa uang Rp 44 miliar yang diduga didapat dari hasil pemerasan digunakan untuk kegiatannya selama menjalankan tugas negara. SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Green House di Pulau Seribu

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyinggung soal green house yang dimiliki pimpinan partai politik di Pulau Seribu. Ia menduga ada aliran dana Kementerian Pertanian yang digunakan untuk pembangunan green house tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Djamaludin juga menyebutkan nama Hanan Supangkat dan meminta jaksa KPK untuk mengusutnya, dengan dugaan bahwa korupsi di Kementan tidak hanya melibatkan kliennya, SYL.

Leave a comment