INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.
Angelina Sondakh mengungkapkan kesan-kesannya tentang tabiat Jessica Wongso selama di penjara.
Dengan remisi yang diperolehnya, Jessica Wongso dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Padahal sebelumnya, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Ini Kegiatan Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Selama di Penjara
Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.
Pembebasan bersyarat ini kembali menyorot kasus kopi sianida. Kasus yang ditangani oleh Otto Hasibuan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah dirilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” pada tahun 2023.