Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.