Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain hukuman penjara, SYL juga diharuskan mengembalikan dana sebesar Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menegaskan bahwa apabila SYL tidak membayarkan dana tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim Rianto.
Baca Juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Ricuh
Hakim juga menambahkan, “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Selain pengembalian dana, politisi NasDem ini juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.