DIM RUU Kementerian Negara
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (8/7/2024).
Namun, surpres itu tidak disertai DIM dari pemerintah sehingga belum bisa dibahas. Kini, DPR telah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024 dan kembali bersidang pada 16 Agustus 2024.
Baca juga: Soroti Teknologi CCS, Komisi VII DPR Ingatkan Dampaknya Terhadap Lingkungan
Menurut Firman, RUU ini harus dituntaskan cepat karena akan menjadi acuan bagi presiden-wakil presiden terpilih nantinya.
Selain RUU Kementerian Negara, sejumlah RUU yang harus selesai sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih ialah RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.