Tak Kunjung Dibahas, RUU Kementerian Negara Tersendat di Pemerintah

By dwi kurnia
2 Min Read
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkritik lambatnya pemerintah yang tak kunjung mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. (Foto: Ruang sidang DPR/DPR)

DIM RUU Kementerian Negara

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (8/7/2024).

Namun, surpres itu tidak disertai DIM dari pemerintah sehingga belum bisa dibahas. Kini, DPR telah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024 dan kembali bersidang pada 16 Agustus 2024.

Baca juga: Soroti Teknologi CCS, Komisi VII DPR Ingatkan Dampaknya Terhadap Lingkungan

- Advertisement -

Menurut Firman, RUU ini harus dituntaskan cepat karena akan menjadi acuan bagi presiden-wakil presiden terpilih nantinya.

Selain RUU Kementerian Negara, sejumlah RUU yang harus selesai sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih ialah RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Leave a comment