INVERSI.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi semakin fokus dalam menangani penyebaran konten negatif di platform digital seperti judi online dan pornografi.
Kali ini, perhatian tertuju pada aplikasi Bigo Live setelah ditemukan ratusan akun yang memuat konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kominfo Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga: LaNyalla Berikan Apresiasi pada OJK Soal Deteksi Dini Transaksi Judi Online
Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menkominfo juga mendesak PT Bigo Technology Indonesia untuk segera menghapus seluruh konten negatif di aplikasi Bigo Live, termasuk konten judi online dan pornografi.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” tambah Menkominfo.
Konten Judi Online di Bigo Live
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun di Bigo Live yang terkait dengan konten judi online.
Selain itu, dari hasil patroli siber yang dilakukan dari 15 hingga 18 Agustus 2024, teridentifikasi 32 akun yang memuat konten pornografi di aplikasi tersebut.
Kominfo telah mengirimkan dua surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia, pertama pada 16 Juli dan kedua pada 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Batasi Akses VPN Gratis
“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” tutup Menkominfo.