INVERSI.ID – Kenaikan tarif tol dalam kota mulai tanggal 22 September 2024, tarif tol di dua ruas jalan utama di Jakarta, yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan mengalami kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 yang mengatur penyesuaian tarif tol di wilayah ini.
Informasi mengenai kenaikan tarif ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada hari Kamis, 19 September 2024.
Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup ruas Tol Dalam Kota yang melibatkan dua jalur penting tersebut.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis akun Instagram resmi @jasamargametropolitan Kamis, 19 September 2024.
Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menjelaskan bahwa tarif tol baru ini merupakan penyesuaian tarif reguler.
Baca Juga: Soal Hasil Survei LSI, Pramono Anung Ngaku Pede dan Tak Terpengaruh
Jadi bagi pengguna jalan, penting untuk memperhatikan informasi ini agar dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Kenaikan tarif diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan perawatan jalan tol, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Daftar rincian tarif tol baru dalam kota :
- Golongan I (Mobil Pribadi, Truk Kecil, Bus) – Rp11.000
- Golongan II (Truk dengan 2 Gandar) – Rp16.500
- Golongan III (Truk dengan 3 Gandar) – Rp16.500
- Golongan IV (Truk dengan 4 Gandar) – Rp19.000
- Golongan V (Truk dengan 5 Gandar) – Rp19.000
Baca Juga: Jubir PSI: Kaesang Tak Terlibat Gratifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.