INVERSI.ID– Tarif tol untuk ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan mulai 22 September 2024. Kenaikan ini berlaku untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Demikian kenaikan ini diumumkan oleh operator jalan tol dan dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati.
“Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi,” tegas Widiyatmiko dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/9).
Penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Tarif tol yang baru adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp11.000, naik dari Rp10.500
Golongan II: Rp16.500, naik dari Rp15.500
Golongan III: Rp16.500, naik dari Rp15.500
Golongan IV: Rp19.000, naik dari Rp17.500
Golongan V: Rp19.000, naik dari Rp17.500