Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik per 22 September Besok

By birdieni
3 Min Read
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024. (Foto: Ilustrasi Tol/Kemenkeu)

Penyesuaian disertai peningkatan layanan di berbagai bidang

Widiyatmiko menjelaskan bahwa penyesuaian ini disertai dengan peningkatan layanan di berbagai bidang, termasuk transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Beberapa langkah yang diambil untuk meningkatkan layanan transaksi meliputi penambahan 32 unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, penerapan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), serta peningkatan kapasitas transaksi di 19 gerbang tol dengan 84 gardu operasi yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.

Jasa Marga memasang berbagai fasilitas

Di bidang lalu lintas, Jasa Marga telah memasang berbagai fasilitas seperti Dynamic Message Sign (DMS) di beberapa titik, Speed Camera, dan CCTV, serta melakukan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas.

- Advertisement -

Di bidang konstruksi, pemeliharaan dilakukan secara periodik, termasuk Scrapping Filling Overlay (SFO), penerangan jalan umum, beautifikasi, serta pemeliharaan rambu dan pengaman jalan tol.

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diubah dengan PP No. 17 Tahun 2021, berdasarkan pengaruh laju inflasi. Hal ini juga untuk menjaga iklim investasi yang kondusif serta memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol.

Leave a comment