Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, di mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.
“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” jelasnya.
Ditambahkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes. Pol. Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkapan Polres Bengkalis.
“Sebanyak 17 tersangka ditangkap sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu untuk 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis,” ungkap Direktur.
Baca juga : Biodata dan Profil Sri Antika Rusli, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba
Penindakan terhadap peredaran gelap narkoba itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit mengatakan, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Oleh karena itu kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit.