Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
“Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280,” jelas Wisnu di Makkah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024.
Dilansir dari Antara, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Baca Juga: Soroti Alih Kuota Tambahan Haji, Anggota Timwas Haji DPR RI Dorong Pembentukan Pansus
Dengan demikian, sebanyak 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke jemaah haji khusus.
“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” terang Wisnu.
Wisnu menyatakan bahwa tindakan Kementerian Agama yang tetap menandatangani MoU dengan Arab Saudi, meskipun diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi akar masalah yang mengindikasikan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tenda Haji Indonesia di Arafah Terlalu Kecil, Lansia Alami Kesulitan
Wisnu juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH.