Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. (Foto: Antara)