Tenaga Honorer Siap Terima Gaji Terbaru PPPK 2024 Usai Diangkat Jadi ASN

By Ade Kurniawan
3 Min Read
Pemerintah telah merilis daftar instansi yang akan membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Para tenaga honorer yang berhasil melalui seleksi PPPK 2024 akan segera menikmati gaji terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut akan diterima setiap tanggal 1 bulan setelah SK pengangkatan ASN diterbitkan.

Namun, sebelum itu, para tenaga honorer harus melalui seleksi PPPK 2024, yang kini sudah memasuki tahap seleksi administrasi. Bagi yang lulus, mereka akan melanjutkan ke seleksi kompetensi, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Durasi waktu pengerjaan seleksi kompetensi teknis adalah 120 menit, dengan tambahan 10 menit untuk wawancara. Sedangkan penyandang disabilitas netra diberikan waktu lebih lama, yaitu 150 menit, dengan 15 menit untuk wawancara.

- Advertisement -

Baca Juga: Pekerja Keras, Erick Thohir Kembali Dipercaya Pimpin BUMN di Kabinet Prabowo-Gibran

Jumlah soal yang harus dikerjakan adalah 145 butir, terdiri dari 90 soal teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosio kultural, dan 10 soal wawancara. Menariknya, kelulusan tidak ditentukan oleh passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik.

Setelah lulus, tenaga honorer akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum diangkat menjadi ASN PPPK, dan langsung menerima gaji terbaru PPPK 2024 sesuai golongan. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Dengan skema gaji yang telah ditetapkan, diharapkan program PPPK 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment