Terbukti Alihkan Suara Partai pada Pemilu 2024 Jadi Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania

By DP
3 Min Read
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai secara resmi memutuskan untuk memberhentikan dan memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai secara resmi memutuskan untuk memberhentikan dan memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa Tia diduga mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadinya dalam Pemilihan Umum 2024.

Ronny Talapessy, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa internal, termasuk kasus yang melibatkan Tia Rahmania, dilakukan melalui Mahkamah Partai sesuai ketentuan undang-undang partai politik.

“Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” ujar Ronny dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Alasan PDI-P Pecat Tia Rahmania hingga Batal Jadi Anggota DPR

Ronny juga menambahkan, DPP PDIP melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dalam proses penyelesaian kasus-kasus sengketa ini. Ia menegaskan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional, termasuk pengaduan terkait sengketa legislatif.

Dari 135 kasus yang diperiksa, mulai dari tingkat DPRD hingga DPR RI, 11 permohonan di tingkat DPR RI dikabulkan, salah satunya adalah gugatan dari Bonnie Triyana.

“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania,” jelasnya.

Leave a comment