Terbukti Alihkan Suara Partai pada Pemilu 2024 Jadi Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania

By DP
3 Min Read
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai secara resmi memutuskan untuk memberhentikan dan memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. (Foto: Antara)

Rangkaian Kasus Tia Rahmania

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan PPK di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) bersalah atas pelanggaran terkait pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan mereka dikenakan sanksi administratif.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara, yang melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan hasil putusan Mahkamah Partai kepada KPU, diikuti oleh sidang Mahkamah Etik pada 3 September 2024 yang memutuskan bahwa Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian dari partai.

- Advertisement -

Baca Juga: Biodata dan Profil Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDI-P

Pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat resmi pemberhentian Tia kepada KPU, dan pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024 terkait penetapan anggota terpilih DPR RI.

“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment