Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Publik

By chika
3 Min Read
Terdakwa kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah, terlihat berjoget tanpa menunjukkan rasa bersalah setelah divonis hanya tiga tahun penjara. (Foto: Instagram/@zonamahasiswa.id)

INVERSI.ID – Terdakwa berinisial ZLN (39) membuat geger ruang sidang dengan aksinya yang tak terduga.

Usai divonis 3 tahun penjara oleh hakim atas kasus penipuan umrah, Terdakwa ZLN malah asyik joget-joget di depan para korban.

Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari korban yang merasa aksi terdakwa ZLN seolah mengejek penderitaan mereka.

- Advertisement -

Terdakwa di Vonis dan Aksi Kontroversial

Terdakwa ZLN divonis bersalah atas tuduhan penipuan dan penggelapan setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Pangkoopsudnas Bersilaturahmi dengan Petinggi Angkatan Udara di Pitch Black 24

Total kerugian yang dialami oleh para jamaah mencapai Rp 4,9 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, hakim memutuskan ZLN bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya vonis tersebut, melainkan aksi ZLN yang joget-joget di depan para korban usai mendengar putusan.

Tindakan ini membuat para korban geram dan merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan atas penderitaan yang mereka alami.

Leave a comment