Terdakwa Kasus Penipuan Umrah
Terdakwa ZLN ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menipu ratusan jamaah umrah. Dengan janji manis dan tawaran harga yang menggiurkan, ZLN berhasil mengumpulkan uang dari para calon jamaah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada satupun jamaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus ini semakin mencuat setelah para korban melaporkan ZLN ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZLN terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.