Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Publik

By chika
3 Min Read
Terdakwa kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah, terlihat berjoget tanpa menunjukkan rasa bersalah setelah divonis hanya tiga tahun penjara. (Foto: Instagram/@zonamahasiswa.id)

Reaksi Korban dan Publik

Aksi joget ZLN di depan para korban memicu berbagai reaksi, baik dari korban maupun masyarakat luas. Banyak yang menganggap tindakan ZLN sebagai bentuk penghinaan terhadap para korban yang telah kehilangan banyak uang dan harapan untuk beribadah ke Tanah Suci.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim dan tindakan ZLN. Kami sudah dirugikan begitu banyak, tapi dia malah joget-joget seolah tidak merasa bersalah,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan para pelaku penipuan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

- Advertisement -

Dengan adanya kejadian ini, pihak berwajib diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak pelaku penipuan umrah dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.

Leave a comment