Terindikasi Perdagangan Orang, Imigrasi Bandara Soetta Tunda Keberangkatan 2.238 WNI

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Ilustrasi calon pekerja migran tertangkap di Bandara. (FOTO: Pixabay)

INVERSI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan 2.238 WNI. Ribuan WNI tersebut terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024.

“Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono di Tangerang, Sabtu, 21 September 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawasi perlintasan internasional untuk mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif dilakukan demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia.

- Advertisement -

Isu perdagangan orang, kata dia melanjutkan, masih menjadi perhatian serius terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban saat bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Presiden Prancis Tegaskan Keamanan dan Kedaulatan Lebanon Harus Dijaga

“Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural bisa ditekan. Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya,” katanya.

Leave a comment