INVERSI.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menyosialisasikan secara masif aturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi.
“Nampaknya, harus segera dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat,” kata Slamet sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 12 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi kasus seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena yang dipidana lantaran kedapatan memelihara Landak Jawa yang statusnya merupakan hewan dilindungi.
Namun, Nyoman tidak mengetahui bahwa jenis landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Baca Juga: Psikolog: Pernikahan Sebaiknya Sudah Dipikirkan Sejak Remaja
Dengan demikian, Slamet mengatakan sosialisasi terkait hewan yang dilindungi perlu dilakukan oleh KLHK agar kejadian serupa tidak terulang.