Kasus Landak Jawa Sebagai Hewan Dilindungi
“Sehingga, kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisasi. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) itu.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, berdasarkan pertimbangan majelis diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis,” kata Bamadewa.
Baca Juga: 7 Merek Sepeda Lisrik yang Beredar di Indonesia
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.