Trauma
Kasus ini bermula dari laporan di Polres Metro Depok mengenai dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) yang mengalami trauma serta luka memar pada dada dan punggung. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kasus ini menjadi viral setelah akun @komisi.co mengunggah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Tersangka pemilik WSI Daycare dilaporkan dengan tuduhan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.