Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengungkap judi online atau daring berkedok game online yang mampu meraih keuntungan miliaran rupiah per bulan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa penangkapan itu selaras dengan kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberantasan judi secara online maupun offline.
“Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan ada judi, baik secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apa pun,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 25 Juni 2024.
Polisi Banyumas Jateng Diimbau Tindak Tegas Perjudian
Karena itu, seluruh kepolisian di wilayah Polda Jateng diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan pihaknya juga tidak segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.
Terkait dengan pengungkapan judi online di Banyumas, pihaknya akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan perjudian dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
“Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus,” tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Putus Internet ke Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online