Berkedok Game Online
Lebih lanjut, dalam penangkapan itu, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka dan Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto yang digerebek oleh polisi.
Adapun modus dalam kasus judi online ini, pelaku menggunakan perangkat komputer berkedok game online untuk membuat identitas pengguna (id) secara masif dan memainkan id menghasilkan cip, dijual hingga dipromosikan lewat media sosial.
“Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Kawasan Mekong, Pengendali Judi Online hingga Kegeraman Kemenag
Tetapkan 11 Tersangka
Terkait hal itu, polisi mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3.
Sedangkan satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bukti yang disita berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.