Pelaku Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, kini RF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak asusila terhadap anak.
“Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Winardi.
Baca Juga: Viral, Dua Pelajar SMP dan SMA Demak Mesum di Kelas
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.