INVERSI.ID – Oknum guru inisial DH di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur dengan siswinya yang beredar hingga viral di media sosial X alias Twitter.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan DH sebagai tersangka atas kasus video syur tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu, 25 September 2024.
Polisi menetapkan DH sebagai tersangka setelah menerima keterangan dari 10 orang yang terdiri dari 8 saksi, pelapor dan terlapor.
Hukuman Guru DH Maksimal 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” lanjut Deddy Herman.
Baca Juga: Video Syur Tersebar, Ini Hukuman untuk Guru di Gorontalo