INVERSI.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya terkait penetapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut terlibat dalam pemeriksaan kasus Gregorius Ronald Tannur, yang membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024, menyatakan bahwa peristiwa penetapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga hakim tersebut terlibat dalam pemeriksaan kasus Gregorius Ronald Tannur, yang membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan, ini mencederai kebahagiaan para hakim di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sahbirin Noor Resmi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Proyek di Kalsel
Terlebih lagi, hal ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
“Mahkamah Agung merasa sangat kecewa dan prihatin. Peristiwa ini mencoreng kebahagiaan rekan-rekan hakim yang baru saja mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait kesejahteraan mereka,” kata Yanto, dilansir dari Antara.