Awal Mula Kasus Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur oleh ketiga hakim tersebut, yakni ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Baca Juga: Kronologi Nama Bobby dan Kahiyang “Blok Medan” Muncul di Sidang Suap Eks Gubernur Malut
Penetapan ini menjadi pukulan bagi dunia peradilan, terutama setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024, yang menaikkan tunjangan jabatan hakim serta memperbaiki hak keuangan mereka. Tunjangan yang baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para hakim dan mendukung independensi dalam menjalankan tugas.
Dengan terseretnya tiga hakim ini dalam kasus suap, Mahkamah Agung berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutup Yanto.
Penetapan tersangka ini mengingatkan kembali pentingnya integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan, khususnya di tengah upaya peningkatan kesejahteraan hakim.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.