Tiga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Diultimatum Polisi Untuk Menyerahkan Diri Atau Ditindak Tegas

By Arief
3 Min Read

Baca juga : Hasil Penyelidikan Polisi, Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Banyak Kejanggalan Dari Mesin, AC, Rem hingga Oli

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).

Kabid Humas menambahkan, bahwa Polda Jabar akan terus melakukan upaya pencarian, termasuk apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur.

- Advertisement -

Ditegaskan Kabid Humas, bahwa salah satu pelaku yang belum tertangkap bukan merupakan anak anggota polisi.

“Dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga : Ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sumut Tahun 2024

Kabid Humas kembali menegaskan bahwa fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian.

“Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO,” tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah dihukum.

“Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara,” ucap Kombes Pol Jules.

Baca juga : Supir Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kabid Humas menyatakan, pemburuan terhadap tiga pelaku DPO masih terus dilakukan oleh kepolisian. Polisi terus memantau keluarganya, menggali keterangan terkait status dan keberadaan tiga DPO tersebut.

“Kami menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan dan mencari jejak sekolah, orang tua, kerabat ketiga DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar,” ujar dia.

Leave a comment