INVERSI.ID – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), melalui perwakilannya Muslim Jaya Butarbutar, SH, MH, mengimbau seluruh pasangan calon agar senantiasa mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkannya Pilkada DKI Jakarta dapat berjalan kondusif mulai dari masa kampanye hingga hari pencoblosan
Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan bupati.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Stiker, Bikin Chat Lebih Seru