INVERSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyoroti keputusan kontroversial yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong terkait izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton yang ia keluarkan kepada PT AP pada 2015.
Keputusan ini diduga melanggar hasil rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Penetapan Tom Lembong Berdasarkan Bukti Kuat, Bukan Politisasi
Peran Tom Lembong
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, keputusan impor oleh Tom Lembong ini tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Ia menyebut, “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait.”
Padahal, menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih (GKP) untuk keperluan stabilisasi harga.
Hal ini membuat keputusan Tom Lembong untuk memberikan izin kepada pihak swasta seperti PT AP menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus ini. CS disebut berperan dalam mengatur pertemuan antara Kemenko Perekonomian dan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.