Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Perannya

By DP
4 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Antara)

Pertemuan itu berfokus pada isu kelangkaan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton yang diperkirakan terjadi pada 2016. Namun, sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan tersebut, gula yang diimpor justru berupa gula kristal mentah.

Gula ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta dengan izin pengolahan gula rafinasi. Langkah ini menciptakan situasi yang memungkinkan PT. PPI untuk memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram gula yang diimpor dan dikelola perusahaan swasta tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Tom Lembong: Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

- Advertisement -

Kejagung mengestimasi kerugian negara akibat kebijakan impor gula ini mencapai Rp 400 miliar. Selain itu, gula yang diimpor oleh PT PPI dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 13.000 per kilogram. Kebijakan ini dinilai semakin membebani konsumen dan berpotensi merusak stabilitas harga pangan di dalam negeri.

Atas tindakan tersebut, baik Tom Lembong maupun CS menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini tidak hanya menjadi pembahasan hukum, namun juga menjadi perhatian publik terhadap kebijakan perdagangan dan pengawasan sektor pangan di Indonesia.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment