Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan CS, mantan direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula
Kejagung menilai bahwa Tom Lembong, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, diduga telah menyalahgunakan izin Persetujuan Impor (PI) untuk pemenuhan stok gula nasional, meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tom juga diduga memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai prosedur. Dampak dari impor tersebut, menurut Kejagung, berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.