INVERSI.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang berwarna ungu terang, dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, tidak lagi berlaku.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis lalu.
Menurut Gozali, uang pecahan tersebut seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010, namun masyarakat diberikan waktu hingga tahun 2016 untuk mengembalikannya.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Uang Rp10.000 Emisi 2005 Dikoleksi Sendiri
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005, Gozali menyarankan agar uang tersebut dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor, meskipun tidak bisa ditukarkan.
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.
Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini Fluktuatif, Minyak Goreng Sentuh Rp18.050 per Kg