Gaji Andi Arief sebagai Komisaris PLN
Pengangkatan Andi Arief sebagai komisaris PT PLN (Persero) dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, yang tercatat dalam Surat Undangan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri BUMN terkait Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta perubahannya No PER-03/MBU/03/2023. Struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Fauzi Baadilla Dipilih Jadi Komisaris PT Pos Indonesia
- Honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama,
- Wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama,
- Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Menurut RUPS Kementerian BUMN No SE-46/Wk1.MBU.A/07/2023, honorarium komisaris utama ditetapkan sebesar Rp211 juta dan komisaris lainnya sebesar Rp190 juta per bulan. Tunjangan yang diterima mencakup tunjangan hari raya sebesar satu bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan dengan premi sebesar 25 persen dari honorarium per tahun. Komisaris juga mendapatkan fasilitas kesehatan dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Total remunerasi Dewan Komisaris pada tahun 2023 mencapai Rp217,893 miliar, yang meliputi honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan pajak, dan BPJS.