INVERSI.ID – Kasus video syur guru dan siswi masih menjadi perbincangan di media sosial. Kasus ini juga langsung mendapat perhatian dari aparat kepolisian.
Akibatnya, guru inisial DH yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan siswinya yang masih dibawah umur akan menghadapi hukuman berat.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Guru di Gorontalo dapat Hukuman Berat
Deddy Herman mengatakan hukuman terhadap guru tersebut ditambah sepertiga dari total hukumannya.
“Berhubung yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah sepertiga dari total hukumannya,”kata Deddy Herman.
Baca Juga: Viral, Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
DH pemeran pria dalam video syur yang tengah viral di media sosial diketahui berusia 57 tahun dan berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
Pemeran pria itu ditetapkan sebagai tersangkan karena kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.