INVERSI.ID Nyoman Sukena tengah menjadi buah bibir publik setelah terancam 5 tahun penjara karena memelihara landak Jawa yang termasuk hewan yang dilindungi oleh hukum.
Pria asal Bali ini tidak hanya memelihara satwa yang masuk ke dalam ketegori hewan yang dilindungi. Namu juga berhasil membuat landak Jawa berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.
Adapun peristiwa ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Satwa yang Dilindungi
Karena itu, kini kisah Nyoman ini pun menjadi viral setelah dibagikan oleh akun @quoteaja. Bahkan Sukena juga sebenarnya tidak tahu bahwa landak yang ia pelihara termasuk satwa dilindungi.
Hingga akhirnya Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara hewan yang dilindungi tersebut.
Tidak hanya mengamankan Sukena, landak Jawa yang dipelihara juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Heboh, Pria Diduga Anggota BIN Bertindak Arogan hingga Acungkan Senpi di Flyover Kalibata