Viral! Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa

By Anisa
2 Min Read
Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena memelihara landak Jawa. (Foto: SC Video)

Niat untuk Merawat

Nyoman Sukena awalnya hanya ingin berniat untuk merawat landak itu karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

Karena melihat kondisi hewan yang kurang baik, Sukena memutuskan untuk memelihara landak Jawa tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Tu Sop, Cawagub Aceh Meninggal Dunia karena Sakit

- Advertisement -

Bahkan di wilayahnya, landak Jawa itu pun dianggap sebagai hama perkebunan.

“Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap hama perkebunan. Jadi, saya merawatnya saja,” ungkap Sukena, dilansir akun @quoteaja.

Karena itu, kini Nyoman Sukena terancam hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan soal landak telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment