Viral! Pria di Bulukumba Aniaya Keponakan Karena Curi Uang Nenek

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Pria aniaya anak di Bulukumba. (X welldy_78)

Tersangka Aniaya Keponakan

Foto tersangka yang mengenakan baju tahanan juga tersebar di media sosial melalui akun X @NurmansyahAff.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Korban, yang berinisial SR, mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

- Advertisement -

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari netizen, yang turut mempertanyakan peran orang tua dalam pengawasan anak dan kondisi keluarga tersebut.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment