Tersangka Aniaya Keponakan
Foto tersangka yang mengenakan baju tahanan juga tersebar di media sosial melalui akun X @NurmansyahAff.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Korban, yang berinisial SR, mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari netizen, yang turut mempertanyakan peran orang tua dalam pengawasan anak dan kondisi keluarga tersebut.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.