INVERSI.ID – Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria melanda Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sejak Januari hingga Juli 2024.
Hingga kini, wabah ini telah menyebar ke tujuh kecamatan, yakni Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa, dan Hibala.
DBD
Selama tujuh bulan terakhir, sebanyak 562 warga telah terjangkit penyakit mematikan ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 554 warga lainnya telah mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan sembuh.
Berdasarkan keterangan pers dari BNPB yang diterima Inversi.id, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan merespons situasi ini dengan cepat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan DBD melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/639/2024. Status ini berlaku selama 14 hari, hingga 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Pengamanan Ketat HUT RI Ke-79 di IKN, Ribuan Personel Dikerahkan
Untuk memastikan penanganan yang efektif, Bupati Nias Selatan juga membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat KLB Malaria dan DBD melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada 9 Agustus 2024.
Melalui koordinasi antara BPBD, Dinas Kesehatan, dan unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan, upaya penilaian dan kaji cepat dilakukan di zona-zona merah wabah tersebut.