Wajib Tahu! Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

By DP
5 Min Read
Hari ini, Senin, 10 Juni 2024, adalah awal dari jadwal pemilihan sekolah tujuan melalui PPDB DKI Jakarta 2024. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak ke SMP, SMA, dan SMK, harap diperhatikan informasi berikut. (Foto: Pixabay)

Hari ini, Senin, 10 Juni 2024, adalah awal dari jadwal pemilihan sekolah tujuan melalui PPDB DKI Jakarta 2024. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak ke SMP, SMA, dan SMK, harap diperhatikan informasi berikut.

Setelah melakukan pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token, tahap selanjutnya dalam PPDB Jakarta 2024 adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Baca Juga: Jadwal PPDB SMA/SMK di Sumut Jalur Zonasi Lengkap dengan Link Pendaftarannya

- Advertisement -

Tahap Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

Jika akun Anda sudah terverifikasi, calon siswa dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai dari 10 hingga 12 Juni 2024. Proses ini dilakukan melalui situs web resmi https://ppdb.jakarta.go.id.

Langkah-Langkah Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah di PPDB Jakarta 2024

Mengutip juknis PPDB Jakarta 2024, berikut langkah-langkah bagi calon peserta didik baru (CPDB), orang tua, atau wali yang sudah melakukan aktivasi PIN/Token:

  • Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
  • Pilih sekolah tujuan.
  • Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
  • Cara Memilih Sekolah Tujuan untuk Jenjang SMP, SMA, dan SMK

A. Jalur Prestasi SMP/SMA

  • CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
  • CPDB dapat memilih:
  • Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP.
  • Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA, bisa pada satu sekolah atau berbeda.
  • Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar zona yang ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama periode pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.
  • CPDB yang sudah diterima sementara tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan.
  • Pendaftaran berlangsung selama proses PPDB.
  • Anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dapat memilih:
  • Satu sekolah untuk jenjang SMP.
  • Satu sekolah/peminatan untuk jenjang SMA.
Leave a comment