Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta, Ini Permintaan Gibran

By DP
3 Min Read
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)

Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta

Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Langkah ini diambil setelah ia resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Surakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

Pengunduran diri ini terkait dengan persiapannya untuk pelantikan sebagai Wakil Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024, setelah terpilih mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk dari PDIP yang menganggap pengunduran diri tersebut sebagai langkah yang tidak biasa, mengingat tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

- Advertisement -

Baca Juga: Menerka Makna Gibran Parkir Mobil Dinas di Festival Kuliner Non-halal Solo

Namun, Gibran dan timnya berpendapat bahwa langkah ini perlu untuk memastikan kelancaran transisi dan fokus pada tanggung jawab barunya.

Leave a comment