INVERSI.ID – Sidang Yudha Arfandi terduga sebagai pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) kembali digelar pada Senin, 23 September 2024.
Adapun agenda sidang untuk membacakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
JPU menilai bahwa Yudha terbukti bersalah dalam kasus itu. Karena sadar untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Hukuman Mati
Yudha pun dituntut hukuman mati oleh JPU karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata pihak JPU di persidangan.
Setelah tuntutan itu, JPU juga menilai beberapa hal yang memberikan tuntutan Yudha seperti melakukan perbuatan sadis dan tidak manusiawi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan.
“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Baca Juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Semoga Hasilnya Sesuai