Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan itu terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim MK.
Menariknya, baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres. Selain itu, MK dalam putusannya juga menyampaikan catatan untuk perbaikan pemilu ke depan.
Baca juga: Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya
Sebagai informasi, tiga hakim MK mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang PHPU yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim MK lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02